0

Program Keluarga Berencana Menurut Hukum Islam

ASSALAMUALAIKUM

kb1Tidak mau memiliki banyak anak karena akan menambah pengeluaran dan  takut tidak bisa membiayai anak tersebut adalah salah satu  fenomena yang sering  ditemui di sekeliling kita. Hal ini berbeda sekali dengan keadaan dahulu yang berpikir bahwa “banyak anak banyak rezeki”, tidak heran bila zaman dahulu banyak pasangan  suami istri yang memilki  anak lebih dari lima, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia saat itu masih senang dengan mempunyai banyak anak yang dilandasi dengan pikiran “banyak anak banyak rezeki”. Tetapi dengan semakin padatnya populasi dan biaya hidup yang semakin tinggi menyebabkan saat ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa “banyak anak banyak susahnya” sehingga banyak orang yang menerapkan program Keluarga Berencana (KB) dengan memasang alat kontrasepsi dengan tujuan menunda atau membatasai kehamilan. Tetapi apakah sebenarnya dalam hukum islam dibenarkan bila seseorang melakukan program KB karena takut tidak bisa membiayai kehidupan anaknya yang disebabkan biaya hidup saat ini yang semakin meningkat?

Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:

  • Pembatasan kelahiran

Pembatasan kelahiran atau membatasi jumlah keturunan adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan. Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran.

Allah SWT berfirman dalam Qs. Al-Isra’:31

ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خِطْأ كبيراً

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31)

Atas dasar  tersebut beberapa ulama berpendapat bahwa program keluarga berencana itu haram apalagi karena takut miskin bila mempunyai banyak anak.

  •  Pengaturan kelahiran

Adalah menggunakan berbagai sarana untuk mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya), karena adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya.

‘Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:

1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang lemah, atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun. Jarak kelahiran dan kehamilan  yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin dikarenakan :

a. Suplai ASI akan berkurang

Ketika seorang ibu hamil kembali disaat ia mempunyai anak yang masih dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkan akan berkurang. Menurut dokter,  6 bulan adalah sekurang-kurangnya jika wanita ingin hamil kembali setelah ia melahirkan. Selain itu,  jangan lupakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.

b. Kondisi ibu yang belum sepenuhnya pulih

Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu.

c.Janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir.

2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan

Selain itu, bila keadaan pasangan suami istri yang sudah memiliki banyak anak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali. maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Tetapi bila program KB dilakukan dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier , supaya hidup senang, tidak mau menambah masalah dengan banyaknya anak atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, maka hal tersebut tidak boleh hukumnya. Allah telah berfirman dalam (Qs. ath-Thalaaq: 4)

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4)

Jadi bila seseorang membatasi kelahiran dikarenakan khawatir kurangnya rezeki, hal tersebut termasuk berburuk sangka kepada Allah, karena Allah telah berfirman dalam (Qs. al-’Ankabuut: 60)

وكأين من دابة لا تحمل رزقها الله يرزقها وإياكم وهو السميع العليم

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabuut: 60)

Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil

kb

Dalam menggunakan alat kontrasepsi harus memperhatikan beberapa hal berikut diantaranya :

1. Berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya,karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan  karena ketidak pahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam.

2. Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan.

3.Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya.

والذين هم لفروجهم حافظون، إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

“…Dan mereka (orang-orang yang beriman) adalah orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Qs. al-Mu’minuun: 5-6).

wassalamualaikum

Referensi

Al-quran
http://al-atsariyyah.com/hukum-program-keluarga-berencana.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga_Berencana
http://muslimahzone.com/kb-dalam-pandangan-islam/
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html
http://www.fiqihwanita.com/hukum-kb-dalam-pandangan-islam/
http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1178606465
http://www.solusiislam.com/2013/03/hukum-kb-keluarga-berencana-dalam-islam.html